Sebagai wujud menunaikan amanat Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, PTS tersebut menyelenggarakan Program S-2 / Pascasarjana ini dengan fleksibilitas pilihan waktu kuliah sehingga tidak mengganggu jadwal bekerja (bagi mereka yang telah berkarier) serta dan menjalankan KOMITMEN SOSIAL. Yakni memberi kesempatan masyarakat alumnus/lulusan Sarjana / S-1 atau setingkat dari semua kelompok ilmu baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang S-2 (Pascasarjana/Magister) pada prodi dan kekhususan yang disenangi, secara layak dan berkualitas sesuai keunggulan masing-masing PTS tersebut. Juga Biaya kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat serius dan penuh komitmen sehingga bisa meringankan masyarakat, dikarenakan di samping dimudahkan dengan bentuk subsidi, demikian juga diterapkan bantuan untuk keringanan beban dana/biaya pendidikan, agar dapat dicicil bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial mahasiswa/i.
Dikarenakan diselenggarakan secara piawai (terampil), sistem pendidikan Program Pascasarjana (S2) layak bagi pekerja yang sibuk dengan kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. Di samping kuliah langsung dengan dosen / profesor, juga memanfaatkan beragam metode efektif melalui tugas perorangan/kelompok yang terarah serta komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tepat pada waktunya.
Alumnus/lulusan Program Pascasarjana (S2) (Blended) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
Mhs serta Alumnus/lulusan Program Pascasarjana (S2) maupun Program Perkuliahan Reguler, memiliki HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk menggunakan gelarnya dan untuk menaikkan pendidikan tinggi ke jenjang yang lebih tinggi.
Alumnus/lulusan Program Pascasarjana (S2) memiliki keahlian melakukan bermacam-macam penelitian dasar maupun terapan; mampu mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki keahlian profesional serta cara pandang yang komprehensif / sempurna, dan keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya; serta mampu meninggikan sikap mental terampil (pakar) yang berorientasi pada penuntasan solusi persoalan berdasar alur berpikir-sistem.
Alumnus/lulusan Program Pascasarjana (S2) ditujukan untuk menjadi Magister/Master (Srata Dua / S2) disesuaikan dgn kekhususan / konsentrasi / spesialisasinya, yang dapat meninggikan kepiawaiannya dgn bekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menyelesaikan persoalan sekaligus mengembangkan pengetahuannya.
Tags (tagged): tujuan, program, pascasarjana, s2, nomor, program pascasarjana, amanat, undang undang dasar, 45 pasal, 31, regulasi undang, berkualitas, sesuai keunggulan, masing, masing pts, dosen, profesor memanfaatkan, beragam, metode, keilmuannya mampu, mengikuti perkembangan, baru, pada, cara pandang, komprehensif sempurna